Jakarta: Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tak hanya didakwa di kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya," kata jaksa penuntut umum Bima Suprayoga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut dia, uang hasil TPPU tersebut patut diduga hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (JAS) Persero sejak 2008 hingga 2018. Hasil rasuah itu disembunyikan asal usul harta kekayaannya.
"Menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan, dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain," ujar jaksa.
Nilai TPPU yang digunakan Benny puluhan miliar. Selain itu, pencucian uang yang dilakukan Benny berupa membeli tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
Benny juga mengalihkan uang hasil korupsinya itu dengan membeli 92 unit apartemen dengan atas nama yang berbeda-beda. Dia pun disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.
Baca: Enam Tersangka Korupsi Jiwasraya Menjalani Sidang Perdana
"Bahwa uang yang digunakan oleh terdakwa bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.8 triliun," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Benny dibawa ke meja hijau. Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tak hanya didakwa di kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya," kata jaksa penuntut umum Bima Suprayoga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut dia, uang hasil TPPU tersebut patut diduga hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (JAS) Persero sejak 2008 hingga 2018. Hasil rasuah itu disembunyikan asal usul harta kekayaannya.
"Menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan, dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain," ujar jaksa.
Nilai TPPU yang digunakan Benny puluhan miliar. Selain itu, pencucian uang yang dilakukan Benny berupa membeli tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
Benny juga mengalihkan uang hasil korupsinya itu dengan membeli 92 unit apartemen dengan atas nama yang berbeda-beda. Dia pun disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.
Baca:
Enam Tersangka Korupsi Jiwasraya Menjalani Sidang Perdana
"Bahwa uang yang digunakan oleh terdakwa bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.8 triliun," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Benny dibawa ke meja hijau. Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)