Ilustrasi persidangan. Medcom.id
Ilustrasi persidangan. Medcom.id

Enam Tersangka Korupsi Jiwasraya Menjalani Sidang Perdana

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2020 09:06
Jakarta: Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
 
"Sidang mulai jam 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan kepada Medcom.id, Rabu, 3 Juni 2020.
 
Enam orang yang akan diadili yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
(Baca: 458 Aset Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Disita)
 
Yadyn belum membeberkan materi dakwaan yang akan dibacakan. Surat dakwaan diduga kuat menjelaskan fakta-fakta yang belum terungkap dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.
 
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
 
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga terjerat kasus pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan