Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Nanang Hamdani Baswani. Nanang juga menjabat sebagai Direktur PT Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2020.
Nanang sudah tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017. Pada 3 Juli 2020 dan 15 Juli 2020 KPK sudah memanggil Nanang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
KPK juga memanggil staf keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah, dan Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setiawan. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Budi Santoso.
KPK masih menelusuri seluk beluk aliran dana dalam dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Beberapa saksi yang sudah diperiksa kebanyakan dimintai keterangan terkait pembagian fee dan kesepakatan kerja sama antara PT Dirgantara Indonesia dan perusahaan mitra.
KPK menahan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Baca: KPK Pertajam Penyidikan Eks Dirut PT DI Lewat Tiga Saksi
Pemufakatan keduanya bermula pada awal 2008. Kedua tersangka rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Budi lalu meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan Didi Laksamana menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT Dirgantara Indonesia.
Sejak 2008-2018, terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Nanang Hamdani Baswani. Nanang juga menjabat sebagai Direktur PT Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2020.
Nanang sudah tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017. Pada 3 Juli 2020 dan 15 Juli 2020 KPK sudah memanggil Nanang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
KPK juga memanggil staf keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah, dan Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setiawan. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Budi Santoso.
KPK masih menelusuri seluk beluk aliran dana dalam dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Beberapa saksi yang sudah diperiksa kebanyakan dimintai keterangan terkait pembagian
fee dan kesepakatan kerja sama antara PT Dirgantara Indonesia dan perusahaan mitra.
KPK menahan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Baca:
KPK Pertajam Penyidikan Eks Dirut PT DI Lewat Tiga Saksi
Pemufakatan keduanya bermula pada awal 2008. Kedua tersangka rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Budi lalu meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan Didi Laksamana menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT Dirgantara Indonesia.
Sejak 2008-2018, terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)