KPK Minta Pandangan IDI untuk Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
Candra Yuri Nuralam • 04 Desember 2022 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan izin berobat ke luar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengacara Lukas sebut kondisi kliennya tengah memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampe keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 4 Desember 2022.
Opini dari IDI penting untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan kesehatan Lukas. Izin berobat ke luar negeri tidak akan diberikan jika penyakitnya bisa ditangani oleh dokter di Indonesia.
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri," ucap Ghufron.
Dia juga menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menyetop penanganan kasus. Lembaga Antikorupsi itu tetap mengusahakan Lukas diadili di meja hijau.
"Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe mengeklaim kesehatannya kliennya memburuk. Lukas disebut tidak dalam kondisi baik seminggu terakhir.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas, sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak LE (Lukas Enembe) harus dibawa ke Singapura," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Dia berharap KPK memberikan respons yang cepat. Kliennya dijamin tidak akan kabur dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan izin berobat ke luar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengacara Lukas sebut kondisi kliennya tengah memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampe keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 4 Desember 2022.
Opini dari IDI penting untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan kesehatan Lukas. Izin berobat ke luar negeri tidak akan diberikan jika penyakitnya bisa ditangani oleh dokter di Indonesia.
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri," ucap Ghufron.
Dia juga menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menyetop penanganan kasus. Lembaga Antikorupsi itu tetap mengusahakan Lukas diadili di meja hijau.
"Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe mengeklaim kesehatannya kliennya memburuk. Lukas disebut tidak dalam kondisi baik seminggu terakhir.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas, sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak LE (Lukas Enembe) harus dibawa ke Singapura," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Dia berharap KPK memberikan respons yang cepat. Kliennya dijamin tidak akan kabur dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)