Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Bagus Suryo

Polri: Pemeriksaan Etik Teddy Minahasa untuk Lengkapi Pemberkasan

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2022 15:26
Jakarta: Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut menjadi tersangka kasus pengedaran narkoba. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
 
"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Dedi mengatakan pemeriksaan etik dilakukan di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Sedangkan, pemeriksaan terkait tindak pidana akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Dedi belum dapat memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu. Jadwal sidang diatur Divisi Propam Polri.
 
"Berkasnya dulu, berkasnya belum selesai kok sidang. Berkas selesai baru sidang. Berkas, kapan selesai? Tanya Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono), ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Baca: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Legislator Minta Usut Dugaan Keterlibatan Elit Polri


Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
 
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan