Jakarta: Anggota tim ahli Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan isi Pasal 600 KUHP baru soal terorisme. Beleid itu dibandingkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang kami selaraskan dengan pola di dalam KUHP adalah menghilangkan kata 'dengan sengaja'," kata Harkristuti dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
Harkristuti mafhum penghapusan kata tersebut berpotensi dikritik masyarakat. Sebab, publik bisa menafsirkan terorisme dengan kesengajaan tidak perlu dibuktikan.
"Tetap dibuktikan dan sudah dirumuskan dalam KUHP bahwa setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja. Jadi kalau dilakukan dengan kealpaan, maka itu dituliskan," ujar dia.
Harkristuti menyebut alasan itu membuat kata 'dengan sengaja' tidak lagi ditulis dalam KUHP baru. Sebab, kesengajaan dianggap sebagai unsur yang melekat dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Harkristuti membandingkan Pasal 601 KUHP baru dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami tambahkan (di KUHP baru) adalah pidananya, jadi paling singkat tiga tahun (pidana penjara), paling lama 20 tahun, atau seumur hidup," jelas dia.
Harkristuti menyebut Pasal 7 Perppu 1 Nomor 2022 mencantumkan hukuman otomatis penjara seumur hidup. Ketentuan pidana penjara paling singkat tiga tahun dinilai bijak.
"Karena kami harus meletakkan alternatif dalam pemidanaannya,' ucap Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Jakarta: Anggota tim ahli
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan isi Pasal 600 KUHP baru soal terorisme. Beleid itu dibandingkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
"Yang kami selaraskan dengan pola di dalam KUHP adalah menghilangkan kata 'dengan sengaja'," kata Harkristuti dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
Harkristuti mafhum penghapusan kata tersebut berpotensi dikritik masyarakat. Sebab, publik bisa menafsirkan terorisme dengan kesengajaan tidak perlu dibuktikan.
"Tetap dibuktikan dan sudah dirumuskan dalam KUHP bahwa setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja. Jadi kalau dilakukan dengan kealpaan, maka itu dituliskan," ujar dia.
Harkristuti menyebut alasan itu membuat kata 'dengan sengaja' tidak lagi ditulis dalam KUHP baru. Sebab, kesengajaan dianggap sebagai unsur yang melekat dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Harkristuti membandingkan Pasal 601 KUHP baru dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami tambahkan (di KUHP baru) adalah pidananya, jadi paling singkat tiga tahun (pidana penjara), paling lama 20 tahun, atau seumur hidup," jelas dia.
Harkristuti menyebut Pasal 7 Perppu 1 Nomor 2022 mencantumkan hukuman otomatis penjara seumur hidup. Ketentuan pidana penjara paling singkat tiga tahun dinilai bijak.
"Karena kami harus meletakkan alternatif dalam pemidanaannya,' ucap Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)