Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjelaskan detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Menurut Putri, saat itu dia tengah tiduran di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Putri mengeklaim ada keributan sebelum Brigadir J dieksekusi. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui lebih rinci karena posisinya di dalam kamar.
"Saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," ujar Putri.
Menurut dia, ada beberapa kali letusan. Suara itu membuatnya takut.
"Saya di kamar tutup telingan dan saya takut," ucap Putri.
Putri juga mengaku tidak berani keluar kamar karena ingin sembunyi dari kejadian penembakan itu. Karena, kata dia, posisinya sudah paling aman untuk bersembunyi dan berlindung.
"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," kata Putri.
Tak lama setelah suara tembakan itu berakhir, Sambo membuka pintu kamarnya. Putri klaim suaminya langsung memberikan rangkulan agar tidak melihat kejadian di luar kamar.
"Suami langsung merangkul saya membawa saya keluar lalu saya diantar Ricky (Bripka Ricky Rizaal Wibowo) ke Saguling (rumah pribadi Sambo)," ujar Putri.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, menjelaskan detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat (J). Menurut Putri, saat itu dia tengah tiduran di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Putri mengeklaim ada keributan sebelum
Brigadir J dieksekusi. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui lebih rinci karena posisinya di dalam kamar.
"Saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," ujar Putri.
Menurut dia, ada beberapa kali letusan. Suara itu membuatnya takut.
"Saya di kamar tutup telingan dan saya takut," ucap Putri.
Putri juga mengaku tidak berani keluar kamar karena ingin sembunyi dari kejadian penembakan itu. Karena, kata dia, posisinya sudah paling aman untuk bersembunyi dan berlindung.
"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," kata Putri.
Tak lama setelah suara tembakan itu berakhir, Sambo membuka pintu kamarnya. Putri klaim suaminya langsung memberikan rangkulan agar tidak melihat kejadian di luar kamar.
"Suami langsung merangkul saya membawa saya keluar lalu saya diantar Ricky (Bripka Ricky Rizaal Wibowo) ke Saguling (rumah pribadi Sambo)," ujar Putri.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)