Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tembakan dilakukan dua kali di bagian kepala.
"Untuk memastikan (Brigadir J) benar-benar tidak bernyawa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU mengacu pada keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E mengatakan Sambo menghampiri Brigadir J yang tergelat di dekat tangga depan kamar mandi.
Kala itu, Brigadir J dalam kondisi telungkup dan bergerak-gerak kesakitan. Sebab, Bharada E lebih dulu menembak seniornya itu.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan, memegang senjata api, dan menembak sebanyak dua kali menembak tepat kepala bagian belakang sisi korban," ujar JPU.
Tembakan Sambo menembus kepala Brigadir J melalui hidung. Sehingga ada luka bakar pada hidung sisi kiri.
"Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat," jelas JPU.
JPU mengatakan hal itu mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Kemudian, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan akibat lintasan peluru.
"Sehingga menimbulkan kerusakan pada batang otak," papar JPU.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa
Ferdy Sambo menembak
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tembakan dilakukan dua kali di bagian kepala.
"Untuk memastikan (Brigadir J) benar-benar tidak bernyawa," kata JPU di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU mengacu pada keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E mengatakan Sambo menghampiri Brigadir J yang tergelat di dekat tangga depan kamar mandi.
Kala itu, Brigadir J dalam kondisi telungkup dan bergerak-gerak kesakitan. Sebab, Bharada E lebih dulu menembak seniornya itu.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan, memegang senjata api, dan menembak sebanyak dua kali menembak tepat kepala bagian belakang sisi korban," ujar JPU.
Tembakan Sambo menembus kepala Brigadir J melalui hidung. Sehingga ada luka bakar pada hidung sisi kiri.
"Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat," jelas JPU.
JPU mengatakan hal itu mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Kemudian, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan akibat lintasan peluru.
"Sehingga menimbulkan kerusakan pada batang otak," papar JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)