Jakarta: Ada momen menarik dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa penuntut umum (JPU) Rudy Irmawan menyampaikan sebuah kutipan.
"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Rudy mengatakan kutipan itu berasal dari pendeta Martin Luther King Jr. Penyampaian kutipan itu disebut sebagai bahan pembelajaran bagi semua pihak.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Tuntutan delapan tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Namun, Kuat tetap diperintahkan untuk ditahan.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Jakarta: Ada momen menarik dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa
Kuat Ma'ruf. Jaksa penuntut umum (JPU) Rudy Irmawan menyampaikan sebuah kutipan.
"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton," kata Rudy di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Rudy mengatakan kutipan itu berasal dari pendeta Martin Luther King Jr. Penyampaian kutipan itu disebut sebagai bahan pembelajaran bagi semua pihak.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Tuntutan delapan tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Namun, Kuat tetap diperintahkan untuk ditahan.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(AZF)