Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, 4 Januari 2023. Hakim diharap memberikan vonis berdasarkan fakta persidangan.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Guru besar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.
Faisal menjelaskan vonis hakim wajib didasari dengan fakta yang sudah dipaparkan di depan majelis hakim. Kebijakan para juri di persidangan itu diuji dalam pertimbangan dan pemberian putusan kepada para terdakwa.
Banyak pihak menaruh mata dengan persidangan dugaan korupsi yang membuat minyak goreng sempat langka itu. Salah satunya yang menarik perhatian yakni tuntutan pidana pengganti sampai Rp10 triliun untuk salah satu terdakwa.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif juga ikut menaruh mata dengan pidana tambahan itu. Menurutnya, penghitungan pidana pengganti biasa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atas pencurian uang dalam kasus rasuah.
Selain itu, pidana pengganti juga bisa dituntutkan kepada terdakwa dengan menghitung potensi keuntungan negara yang gagal didapat. Namun, penghitungannya wajib jelas.
"Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut," ujar Laode.
Para terdakwa dalam kasus ini sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut penjara delapan tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp1 miliar untuk Indrasari.
Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Togar.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp860 miliar kepadanya.
Terakhir, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga diharapkan memberikan pidana pengganti Rp10 triliun ke Master.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi pemberian ekspor
crude palm oil (CPO) hari ini, 4 Januari 2023. Hakim diharap memberikan vonis berdasarkan fakta persidangan.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Guru besar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.
Faisal menjelaskan vonis hakim wajib didasari dengan
fakta yang sudah dipaparkan di depan majelis hakim. Kebijakan para juri di persidangan itu diuji dalam pertimbangan dan pemberian putusan kepada para terdakwa.
Banyak pihak menaruh mata dengan persidangan dugaan korupsi yang membuat minyak goreng sempat langka itu. Salah satunya yang menarik perhatian yakni tuntutan pidana pengganti sampai Rp10 triliun untuk salah satu terdakwa.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif juga ikut menaruh mata dengan pidana tambahan itu. Menurutnya, penghitungan pidana pengganti biasa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atas pencurian uang dalam kasus rasuah.
Selain itu, pidana pengganti juga bisa dituntutkan kepada terdakwa dengan menghitung potensi keuntungan negara yang gagal didapat. Namun, penghitungannya wajib jelas.
"Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut," ujar Laode.
Para terdakwa dalam kasus ini sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut penjara delapan tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp1 miliar untuk Indrasari.
Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Togar.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp860 miliar kepadanya.
Terakhir, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga diharapkan memberikan pidana pengganti Rp10 triliun ke Master.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)