Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Motif Pemuda di Madiun Bantu Bjorka Ingin Terkenal dan Dapat Uang

Siti Yona Hukmana • 16 September 2022 16:59
Jakarta: MAH, pemuda yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, berperan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Perbuatan itu dilakukan demi tersohor dan fulus.
 
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). MAH ditangkap pada Rabu malam, 14 September 2022 karena diduga terkait dengan hacker Bjorka tersebut.

Saat penangkapan penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.
 
Dia menjalani pemeriksaan intensif dan diketahui perbuatan pidananya menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
 
"Tersangka MAH juga mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali," kata Ade.
 

Baca: Pemuda Diduga Hacker Bjorka di Madiun Jadi Tersangka


Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
 
"Jadi, itu yang di-publish oleh tersangka tersebut," ungkap Ade.
 
Polri mengimbau seluruh masyarakat tidak mengikuti perbuatan Bjorka. Yakni menyebarkan data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apa pun.
 
"Kemudian, masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," ucap Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan