Ferdy Sambo Masih Pakai Baju Dinas Usai Tembak Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 15:36
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut masih pakai pakaian dinas usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu terungkap dari keterangan saksi mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton.
Awalnya Prayogi menceritakan soal peristiwa tembak menembak yang dia ketahui setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Prayogi mengaku disuruh berkumpul oleh Ferdy Sambo.
"Ada insiden tembak menembak setelah itu kami dikumpulkan bapak (Ferdy Sambo)," kata Prayogi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Dia juga dikumpulkan bersama dengan eks ajudan Adzan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Daryanto alias Kodir. Prayogi juga melihat Bharada E dirangkul Ferdy Sambo.
"Bapak rangkul Richard," ujar Prayogi.
Prayogi mengaku melihat Ferdy Sambo masih memakai baju dinas usai insiden tembak itu. Ferdy Sambo berencana ke rumah pribadinya di Saguling.
"(Masih pakai baju) dinas, pakai sepatu, tanpa sarung tangan," kata Prayogi.
Prayogi dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut masih pakai pakaian dinas usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu terungkap dari keterangan saksi mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton.
Awalnya Prayogi menceritakan soal peristiwa tembak menembak yang dia ketahui setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Prayogi mengaku disuruh berkumpul oleh Ferdy Sambo.
"Ada insiden tembak menembak setelah itu kami dikumpulkan bapak (Ferdy Sambo)," kata Prayogi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Dia juga dikumpulkan bersama dengan eks ajudan Adzan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Daryanto alias Kodir. Prayogi juga melihat Bharada E dirangkul Ferdy Sambo.
"Bapak rangkul Richard," ujar Prayogi.
Prayogi mengaku melihat Ferdy Sambo masih memakai baju dinas usai insiden tembak itu. Ferdy Sambo berencana ke rumah pribadinya di Saguling.
"(Masih pakai baju) dinas, pakai sepatu, tanpa sarung tangan," kata Prayogi.
Prayogi dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)