Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Komjak Akan Pelototi Sidang Ferdy Sambo Dkk

Tri Subarkah • 12 Oktober 2022 12:18
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Komjak telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Kemarin, Senin 10 Oktober, kami telah menemui Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi dan pemberitahuan bahwa Komjak akan hadir dalam persidangan ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Dia menjelaskan Komjak telah membentuk tim yang terdiri atas lima komisioner untuk memonitoring persidangan tersebut. Tim, kata Barita, akan hadir langsung dan menyimak jalannya persidangan. Selain itu, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan.

"Kami menerima laporan-laporan pengaduan masyararakat sekiranya ada berkaitan dengan penanganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan," ujar dia.
 
Menurut Barita, pemantauan yang dilakukan Komjak telah dimulai sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut diterima Kejaksaan. Dalam hal ini, Komjak berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran.
 
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Barita mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan harapan masyarakat yang disampaikan ke Komjak.
 
Komjak, lanjut dia, memahami kasus tersebut telah menarik perhatian publik. Menurut dia, ada harapan besar dari masyarakat agar perkara dengan 11 terdakwa itu bisa ditangani dengan baik, profesional, dan transparan di tengah kekhawatiran intervensi faktor-faktor nonhukum.
 
"Maka hal-hal seperti pemantauan pengawasan, sarana komunikasi, proteksi para jakasa yang bertugas, antara lain adalah langkah-langkah antisipatif dalam rangka memastikan tim penuntut umum bekerja dengan baik," ujar Barita.
 

Baca: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Dakwaan Jaksa


 
Sambo dan 10 terdakwa lainnya akan mulai menjalani sidang perdana pada pekan depan di PN Jakarta Selatan. Sambo didakwa dengan dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
 
Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
 
Sedangkan, enam orang lain yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice. Yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan