Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Susunan Majelis Hakim Paniai Ditentukan Setelah Pelantikan

Tri Subarkah • 09 September 2022 04:31
Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Sigid Triyono, akan melantik hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014. Susunan hakim ditentukan setelah pelantikan rampung.
 
"Setelah pelantikan, Ketua PN Makassar akan menunjuk majelis hakim HAM yang akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM Paniai," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
 
MA telah memilih delapan hakim ad hoc yang akan mengadili perkara tersebut. Empat hakim akan bertugas pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan tingkat banding.
 

Baca: 4 Hakim Ad Hoc HAM Makassar Dilantik, Kasus Paniai Segera Disidang


Presiden telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan hakim ad hoc tersebut pada akhir Agustus lalu. Andi mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) telah memberitahukan hakim ad hoc segera melapor ke ketua PN dan Pengadilan Tinggi Makassar.

"Supaya segera melapor kepada Ketua PT dan PN Makassar untuk segara dilantik dan diambil sumpahnya," kata Andi.
 
Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Berkas perkara Isak sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak Rabu, 15 Juni 2022.
 
Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes menegaskan pihaknya siap menjalani persidangan itu. Errly akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, JPU akan menghadirkan sebanyak 40 lebih saksi ke ruang sidang.
 
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Isak sendiri didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan