Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E memiliki senjata api (senpi) jenis Glock 17. Bharada E dipastikan mengantongi senpi sesuai izin.
"Izinnya ada, klien saya punya glock. Itu izinnya lengkap," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Namun, Ronny tak memastikan siapa pemberi izin kepemilikan senpi itu. Tapi, kata dia, senpi itu dipegang E sejak lama.
"Iya (dipegang) sejak Desember 2021," ujar Ronny.
Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjata tersebut. Penembakan dilakukan atas perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E memiliki senjata api (
senpi) jenis Glock 17. Bharada E dipastikan mengantongi senpi sesuai izin.
"Izinnya ada, klien saya punya glock. Itu izinnya lengkap," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Namun, Ronny tak memastikan siapa pemberi izin kepemilikan senpi itu. Tapi, kata dia, senpi itu dipegang E sejak lama.
"Iya (dipegang) sejak Desember 2021," ujar Ronny.
Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjata tersebut. Penembakan dilakukan atas perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)