Cegah Saling Berkomunikasi, Sel Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dipisah
Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 07:48
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memisahkan sel penahanan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf tetap berada di rutan Bareskrim Polri. Permohonan pemisahan sel kedua terdakwa itu merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Alasan pemindahan sel supaya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak saling berhubungan. Pasalnya, keduanya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," jelas Hakim Wahyu.
Pada perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memisahkan sel penahanan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf tetap berada di rutan Bareskrim Polri. Permohonan pemisahan sel kedua terdakwa itu merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Alasan pemindahan sel supaya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak saling berhubungan. Pasalnya, keduanya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," jelas Hakim Wahyu.
Pada perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)