Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Tambang Ilegal, Polri Lengkapi Berkas Ismail Bolong Cs

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2022 13:58
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Berkas Ismail cs dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum lengkap.
 
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Dedi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari melengkapi berkas perkara. Dia memastikan penyidik segera melimpahkan kembali berkas tahap 1 bila sudah selesai diperbaiki.

"Nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Jenderal bintang dua itu.
 

Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim


Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 20 Desember 2022. Pengembalian dilakukan karena berkas perkara Ismail belum lengkap.
 
"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB (Ismail), tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
 
Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Bareskrim atas nama tiga tersangka, termasuk Ismail, sejak Jumat, 16 Desember 2022. Kejagung menunjuk enam jaksa penuntut umum mempelajari berkas perkara itu.
 
Sebelumnya, Bareskrim menersangkakan Ismail dan dua rekannya dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
 
Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan