Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara tindak pidana penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Ismail Bolong ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Pengembalian dilakukan karena berkas perkara Ismail dinyatakan belum lengkap.
"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB (Ismail), tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perakara kasus tersebut dari Bareskrim atas nama tiga tersangka, termasuk Ismail, sejak Jumat, 16 Desember 2022. Sebanyak dua tersangka lainnya adalah rekan Ismail berinisial BP dan RP.
Kejagung menunjuk enam jaksa penuntut umum mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim menersangkakan Ismail dan dua rekannya dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang engusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara tindak pidana
penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Ismail Bolong ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Pengembalian dilakukan karena berkas perkara Ismail dinyatakan belum lengkap.
"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB (Ismail), tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perakara kasus tersebut dari Bareskrim atas nama tiga tersangka, termasuk Ismail, sejak Jumat, 16 Desember 2022. Sebanyak dua tersangka lainnya adalah rekan Ismail berinisial BP dan RP.
Kejagung menunjuk enam jaksa penuntut umum mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim menersangkakan
Ismail dan dua rekannya dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang engusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)