Jakarta: Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga, Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ini putusan praperadilan ini Rabu, 27 Juli 2022, kan bisa putusannya kami menang, kan enggak perlu diperiksa toh, kalau kami menang? Kan tersangkanya gugur," ujar Denny.
Dia enggan mengomentari rencana KPK menetapkan Mardani sebagai buronan. Penetapan status buronan itu dilakukan KPK karena Mardani tidak ditemukan saat dipanggil paksa.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saaat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan
praperadilan tersebut. Sehingga, Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ini putusan praperadilan ini Rabu, 27 Juli 2022, kan bisa putusannya kami menang, kan enggak perlu diperiksa toh, kalau kami menang? Kan tersangkanya gugur," ujar Denny.
Dia enggan mengomentari rencana KPK menetapkan Mardani sebagai buronan. Penetapan status buronan itu dilakukan KPK karena Mardani tidak ditemukan saat dipanggil paksa.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saaat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)