"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang dilakukan PT Duta Palma. Mereka, yaitu Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kemudian, Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Praktik suap alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit itu merugikan negara hingga Rp78 triliun. Jumlah tersebut sesuai perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Total Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Versi Jaksa Agung |
Burhanuddin menegaskan pihaknya selalu melibatkan BPKP dalam menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi. Total kerugian negara yang disampaikan tidak asal-asalan.
"Itu semua sumbernya adalah auditor negara, baik BPKP atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id