Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bentuk pelanggaran hukum dan kerugian negara yang dilakukan PT Duta Palma Group. Perusahaan itu dimiliki Surya Darmadi.
"Penanganan korupsi PT Duta Palma Group, penyerobotan kawasan hutan lindung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 H Raja Thamsir Rachman. Thamsir memberikan izin lokasi dan usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan 37.095 hektare pada 2004 dan 2007.
"Pemberian izin diserahkan kepada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Subur, dan PT Kencana Amal Tani," kata dia.
Penerbitan izin dilakukan dengan cara melawan hukum. Sebab, tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin.
Jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan, yaitu membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan untuk perkebunan kelapa sawit. Tidak membuka kebun plasma seluas 20 persen dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat.
Surya Darmadi juga melakukan penyuapan terhadap Gubernur Provinsi Riau Anas Maamun sebesar Rp5 miliar. Suap dilakukan untuk rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola perusahaan milik Surya Darmadi.
"Perkara suap telah disik KPK dan telah berkuatan hukum tetap," kata dia.
Pelanggaran hukum juga dilakukan terhadap pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah. Nilainya kurang lebih Rp600 miliar per bulan.
Akibat perbuatan di atas, kerugian yang diderita negara mencapai Rp78 triliun. Rincian kerugian berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber alih fungsi lahan senilai Rp9.656.367.901.000.
Kemudian, tidak dibayarkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan. Total kerugian dari aspek ini sebesar Rp421.844.889.627.
Selanjutnya, kerugian perekonomian akibat kerusakan lingkungan senilai Rp69.129.140.176.000. Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak melalui alih fungsi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin menyampaikan hitung-hitungan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli-ahli lainnya. Kemungkinan, kerugian tersebut berpotensi bertambah.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bentuk pelanggaran hukum dan kerugian negara yang dilakukan
PT Duta Palma Group. Perusahaan itu dimiliki
Surya Darmadi.
"Penanganan korupsi PT Duta Palma Group, penyerobotan kawasan hutan lindung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 H Raja Thamsir Rachman. Thamsir memberikan izin lokasi dan usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan 37.095 hektare pada 2004 dan 2007.
"Pemberian izin diserahkan kepada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Subur, dan PT Kencana Amal Tani," kata dia.
Penerbitan izin dilakukan dengan cara melawan hukum. Sebab, tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin.
Jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan, yaitu membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan untuk perkebunan kelapa sawit. Tidak membuka kebun plasma seluas 20 persen dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat.
Surya Darmadi juga melakukan penyuapan terhadap Gubernur Provinsi Riau Anas Maamun sebesar Rp5 miliar. Suap dilakukan untuk rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola perusahaan milik Surya Darmadi.
"Perkara suap telah disik KPK dan telah berkuatan hukum tetap," kata dia.
Pelanggaran hukum juga dilakukan terhadap pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah. Nilainya kurang lebih Rp600 miliar per bulan.
Akibat perbuatan di atas, kerugian yang diderita negara mencapai Rp78 triliun. Rincian kerugian berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber alih fungsi lahan senilai Rp9.656.367.901.000.
Kemudian, tidak dibayarkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan. Total kerugian dari aspek ini sebesar Rp421.844.889.627.
Selanjutnya, kerugian perekonomian akibat kerusakan lingkungan senilai Rp69.129.140.176.000. Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak melalui alih fungsi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin menyampaikan hitung-hitungan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli-ahli lainnya. Kemungkinan, kerugian tersebut berpotensi bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)