Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. MI/Susanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. MI/Susanto

Jaksa Agung: Surya Darmadi Sudah Kembali ke Rutan Salemba

Anggi Tondi Martaon • 23 Agustus 2022 19:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan kembali Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
 
"(Surya Darmadi) pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Penahanan kembali dilakukan usai Surya Darmadi menjalankan pembantaran atau penundaan penahanan. Sebab, tersangka kasus korupsi tersebut dalam kondisi sakit.

Pembantaran penahanan itu dilakukan selama beberapa hari. Surya Darmadi menjalani pengobatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
 
"Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran penahanan antara tersangka di Rumah Sakit Adhiyaksa," ujar dia.
 

Baca: Kejagung akan Sita Helikopter Surya Darmadi


Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare itu sempat menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih. Namun, Surya harus meninggalkan Gedung Bundar karena sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
 
Pengacara Surya, Juniver Girsang, sempat menjelaskan kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Surya yang telah berusia 71 tahun itu pernah menjalani prosedur operasi bypass jantung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan