Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama. Tersangka dugaan suap APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016 itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
"HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Hendarwan yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia buru-buru masuk ke mobil tahanan yang sudah terparkir di pelataran markas Antirasuah.
KPK sebelumnya menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Dia diduga menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.
Baca: KPK Tahan eks Ketua DPRD Malang
Selain Arief, KPK juga menyeret bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Djarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima Rp250 juta yang berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Arief selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0KvGlP1N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama. Tersangka dugaan suap APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016 itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
"HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Hendarwan yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia buru-buru masuk ke mobil tahanan yang sudah terparkir di pelataran markas Antirasuah.
KPK sebelumnya menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Dia diduga menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.
Baca: KPK Tahan eks Ketua DPRD Malang
Selain Arief, KPK juga menyeret bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Djarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima Rp250 juta yang berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Arief selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)