Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Halmahera Timur. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Tiga PNS yang dipanggil ialah Sekretaris Pribadi Rudi Erawan, Muhammad Arnes, Bendahara Kantor Bupati Halmahera Timur Achmad Bustaman, dan PNS di kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Bupati Halmahera Timur jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp6,3 miliar terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Tahun Anggaran 2016. KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lain dalam kasus itu.
Di antaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, pihak swasta Julia Prasetyarini, dan ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana Suap ke Bupati Halmahera Timur
Status tersangka juga disematkan untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
Rudi dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Halmahera Timur. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Tiga PNS yang dipanggil ialah Sekretaris Pribadi Rudi Erawan, Muhammad Arnes, Bendahara Kantor Bupati Halmahera Timur Achmad Bustaman, dan PNS di kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Bupati Halmahera Timur jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp6,3 miliar terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Tahun Anggaran 2016. KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lain dalam kasus itu.
Di antaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, pihak swasta Julia Prasetyarini, dan ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana Suap ke Bupati Halmahera Timur
Status tersangka juga disematkan untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
Rudi dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)