Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan), bupati Halmahera Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Saut mengatakan Rudi Erwan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan ini. Suap dan gratifikasi itu dianggap bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.
Akibat perbuatannya, Rudi Erawan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Politikus PKS Peringati Aseng Soal Diawasi KPK
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka. Mereka di antaranya, Rudi Erawan, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Mantan Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti Julia Prasetyarini dari pihak swasta dan ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng juga terjerat. Kasus ini juga melibatkan empat anggota DPR: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRy8wQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan), bupati Halmahera Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Saut mengatakan Rudi Erwan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan ini. Suap dan gratifikasi itu dianggap bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya.
Akibat perbuatannya, Rudi Erawan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Politikus PKS Peringati Aseng Soal Diawasi KPK
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka. Mereka di antaranya, Rudi Erawan, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Mantan Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti Julia Prasetyarini dari pihak swasta dan ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng juga terjerat. Kasus ini juga melibatkan empat anggota DPR: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)