Eks Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto
Eks Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto

Eks Dirjen Hubla Diperiksa Sebagai Tersangka

Arga sumantri • 20 November 2017 13:39
Jakarta: Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono (ATB) kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
 
"ATB akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 20 November 2017.
 
Pada kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kemenhub. Antara lain, Staf Pusbag SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Andreas, dan PNS Ditjen Perhubungan Laut, Iyan Prastono.

KPK juga telah memeriksa Hakim Mahkamah Pelayaran, Kapten Karolus Geleus Sengadji, Chridstine Anton, dan pihak swasta, Billiyani Tania. Direktur PT Warga Kusuma Jaya (WKJ), Herlin Wijaya, Kepala Unit Pelaksana Proyek (UPP) Kelas II Bajomulyo Juwana, Edi Sukisno, dan karyawan swasta Innaka Winahyu Nasution. KPK juga sudah meminta keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
 
Baca juga: Komisaris PT Adhiguna Didakwa Suap Eks Dirjen Hubla Rp2,3 Miliar
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Baca juga: Direktur PT Karya Nasional Diperiksa Terkait Suap eks Dirjen Hubla
 
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan