Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.

Gara-gara Pernyataan Rasial, Kapolres Malang Dilaporkan ke Propam Polri

Siti Yona Hukmana • 12 Maret 2021 16:09
Jakarta: Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu buntut pernyataan bernada rasial Kapolres kepada mahasiswa Papua.
 
"Hari ini, 12 Maret 2021, kami mahasiswa Papua resmi melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," kata pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Michael Himan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Ujaran rasial tersebut sangat memukul perasaan orang Papua. Pernyataan itu dinilai tidak pantas disampaikan seorang pemimpin. Seharusnya, kata dia, Kapolres mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan ketertiban saat demonstrasi berlangsung.

"Namun, mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasis. Ujaran rasial yang diucapkan Kapolres yang pertama 'tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal'," ungkap Michael.
 
Baca: Isu Rasial Menjamur Akibat Media Sosial
 
Dia mengkhawatirkan pernyataan itu bisa memicu amarah hingga terjadi kerusuhan seperti di Surabaya pada 2019 lalu. Peristiwa di Surabaya itu juga dipicu oleh pernyataan aparat kepolisian yang menyulut emosi mahasiswa Papua.
 
"Sehingga, ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral dan tanggapan dari WhatsApp grup itu, ini harus dilaporkan kalau tidak akan merembes di Papua," tutur dia.
 
Menurutnya, pernyataan rasial itu bisa berbuntut menyerang siapa saja. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus tersebut agar Kapolres Malang segera mempertanggungjawabkan ucapannya.
 
"Ya mohon maaf, bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut," kata dia.
 
Pengaduan ke Propam itu diterima dengan surat penerimaan surat pengaduan propam (SPSP2) nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Kombes Leonardus diduga melakukan ujaran rasis dan diskriminatif terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan