Ilustrasi pengguna media sosial. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengguna media sosial. Medcom.id/M Rizal

Isu Rasial Menjamur Akibat Media Sosial

Media Indonesia.com • 11 Februari 2021 18:26
Jakart: Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai isu rasial menjadi musuh seluruh negara. Isu rasial ini disebutnya semakin meluas lewat kehadiran media sosial.
 
"Gejala rasial muncul bukan hanya di Indonesia tapi juga global. Gejala ini mengelompokkan orang berdasarkan ras, etnis atau lainnya. Ini semacam upaya untuk menekan kelompok lain," ujar Amiruddin pada diskusi bertajuk Mencari Solusi Menangani Prilaku Rasis di Indonesia, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Menurut Amiruddin, pihak yang berupaya menekan etnis atau ras tertentu melancarkan aksinya supaya lebih masif melalui jejaring sosial. Kelompok yang mendorong rasisme itu kerap menggiring opini dan memantik diskriminasi.

"Gejala ini sudah lama, tapi media sosial menjadi sarana mencuatnya rasialisme," kata dia.
 
Isu rasial kerap memicu konflik kemanusiaan yang luar biasa di Indonesia. Beberapa waktu lalu, publik dibuat gaduh akibat orang menyerang dan melontarkan kata-kata rasial lewat media sosial.
 
Baca: Buzzer Politik Sengaja Dibiarkan Bikin Gaduh?
 
Isu rasial semakin runcing karena latar belakang kebencian dan akhirnya tercurahkan dengan cara menyerang identitas kelompok atau etnis tertentu. Amiruddin menegaskan perilaku ini bertentangan dengan dasar negara Indonesia.
 
"Perilaku ini bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Maka UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Berdasarkan Ras dan Etnis harus digunakan untuk mencegah dan menindak isu rasial," terang A.
 
Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 soal HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak terbebas dari tindakan diskriminatif. Dia pun menyebut isu ini kerap dimanfaatkan pihak yang berupaya merebut kekuasaan.
 
Baca: Tak Semua Buzzer Rasis, Pendukung Abu Janda Satu Ini Malah Dipuji Arie Kriting
 
Komnas HAM menyayangkan isu rasial masih digunakan untuk sebagai alat kepentingan, baik pribadi atau kelompok. Negara, kata dia, wajib menekan agar isu ini tak mencuat dan berbuntut konflik sosial.
 
Dia menilai semua pihak harus terlibat agar dalam meningkatkan kesadaran atas kesamaan hak dan kewajiban. Negara, lanjut Amiruddin, harus tegas dalam menindak pihak yang terbukti melakukan diskriminasi ras dan etinis.
 
"UU 40 Tahun 2018 itu harus diimplementasikan oleh penegak hukum," tegas Amiruddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan