Jakarta: Kepala Badan Informasi Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015 Muchamad Muchlis ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi.
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG yang dikerjasamakan dengan LAPAN pada 2015. Priyadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka juga menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke rutan. Isolasi dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1 selama 14 hari.
Priyadi dan Muchlis diduga berkomplot untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa saat mengajukan CSRT di BIG. Keduanya juga mengumpulkan beberapa pihak terkait di LAPAN, PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan PT Bhumi Prasaja.
Baca: KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pengadaan Citra Satelit di BIG
PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja merupakan calon mitra pengadaan CSRT di BIG. Pertemuan sejumlah orang itu berlangsung sebelum proyek dimulai.
Priyadi, dan Muchlis meminta pihak yang ditemuinya untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk memulai pelaksanaan CSRT yang dilakukan dua perusahaan mitra. Kerangka acuan itu diperlukan untuk mengunci spesifikasi peralatan CSRT yang dibutuhkan BIG.
Kedua tersangka itu juga memerintahkan anak buahnya melakukan pembayaran tanpa melewati aturan yang berlaku. Tiap pembayaran tidak dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).
Perbuatan kedua tersangka membuat negara ditaksir merugi hingga Rp179,1 miliar. KPK sudah menyidik kasus ini sejak September 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kepala Badan Informasi Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015 Muchamad Muchlis ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi.
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG yang dikerjasamakan dengan LAPAN pada 2015. Priyadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka juga menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke rutan. Isolasi dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1 selama 14 hari.
Priyadi dan Muchlis diduga berkomplot untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa saat mengajukan CSRT di BIG. Keduanya juga mengumpulkan beberapa pihak terkait di LAPAN, PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan PT Bhumi Prasaja.
Baca:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pengadaan Citra Satelit di BIG
PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja merupakan calon mitra pengadaan CSRT di BIG. Pertemuan sejumlah orang itu berlangsung sebelum proyek dimulai.
Priyadi, dan Muchlis meminta pihak yang ditemuinya untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk memulai pelaksanaan CSRT yang dilakukan dua perusahaan mitra. Kerangka acuan itu diperlukan untuk mengunci spesifikasi peralatan CSRT yang dibutuhkan BIG.
Kedua tersangka itu juga memerintahkan anak buahnya melakukan pembayaran tanpa melewati aturan yang berlaku. Tiap pembayaran tidak dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses
quality control (QC).
Perbuatan kedua tersangka membuat negara ditaksir merugi hingga Rp179,1 miliar. KPK sudah menyidik kasus ini sejak September 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)