KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait korupsi di BIG. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait korupsi di BIG. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pengadaan Citra Satelit di BIG

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2021 18:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015. Kedua tersangka diduga merugikan negara Rp179,1 miliar.
 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan dua tersangka itu, yakni Kepala Badan Informasi Geospasial Tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
 
"Diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.

Lili mengungkapkan sebelum proyek dimulai, kedua tersangka bertemu dengan beberapa pihak terkait di Lapan, PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan PT Bhumi Prasaja yang merupakan calon mitra dalam proyek pengadaan CSRT di BIG. Pertemuan untuk berkomplot mengatur anggaran proyek CSRT.
 
Dalam pertemuan itu, Priyadi dan Muchlis meminta para pihak menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk memulai pelaksanaan CSRT yang dilakukan dua perusahaan mitra. Kerangka acuan itu diperlukan untuk mengunci spesifikasi peralatan CSRT yang dibutuhkan BIG.
 
Kedua tersangka juga memerintahkan anak buahnya melakukan pembayaran tanpa melewati aturan yang berlaku. Setiap pembayaran tidak memiliki resi.
 
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC)," tutur Lili.
 
Negara ditaksir merugi Rp179,1 miliar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2020.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan