Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Periksa 7 Saksi untuk Bongkar Rasuah Aa Umbara

Candra Yuri Nuralam • 20 April 2021 11:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi pada hari ini, 20 April 2021. Tujuh saksi itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
 
Sebanyak enam saksi yang dipanggil berstatus pegawai negeri sipil. Keenam orang itu ialah Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas, Tian Firmansyah, dan Dian Soehartini.

Satu saksi lainnya ialah Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna. Ketujuh orang itu dipanggil sebagai saksi karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Aa Umbara.
 
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Korupsi ini terjadi saat Pemkab Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19.
 
Baca: Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Bukti Korupsi Bupati Bandung Barat
 
Dana itu dikeluarkan setelah melalui refocusing belanja tidak terduga pada APBD Tahun Anggaran 2020. Usai duit itu keluar, Aa Umbara bertemu Totoh pada April 2020.
 
Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat. Mereka berkongkalikong dan sepakat dengan comitment fee sebesar enam persen.
 
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
 
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan