Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Tanah Negara di NTT

Siti Yona Hukmana • 11 Desember 2020 03:57
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati telah memgantongi nama calon tersangka.
 
"Mengenai waktunya (penetapan tersangka), insyaallah Januari 2021 sudah diumumkan," kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada Medcom.id, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Abdul mengatakan penetapan tersangka belum diumumkan lantaran proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus rasuah ini.

"Karena Desember sudah mau selesai, sementara masih ada keterangan saksi yang dibutuhkan," ujar Abdul.
 
Baca: Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Aset Tanah Negara
 
Penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa tujuh saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Desember 2020. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
 
Penyidik tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penyidik telah menyita uang senilai Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan