Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Hong Arta John Alfred. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Ali mengatakan putusan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat. Hong Artha dijebloskan ke penjara oleh jaksa eksekusi pada KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
KPK selanjutnya akan menagih pidana denda Hong Artha. Dia dikenai hukuman denda pidana sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.
Baca: Hong Artha Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hong Artha terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI.
Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi terpidana Hong Arta John Alfred. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Ali mengatakan putusan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat. Hong Artha dijebloskan ke penjara oleh jaksa eksekusi pada KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
KPK selanjutnya akan menagih pidana denda Hong Artha. Dia dikenai hukuman denda pidana sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.
Baca:
Hong Artha Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hong Artha terbukti bersalah
menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI.
Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)