Barang bukti yang disita Densus 88/Medcom.id/Siti
Barang bukti yang disita Densus 88/Medcom.id/Siti

Baju dan Buku FPI Disita dalam Penangkapan 4 Terduga Teroris

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2021 19:17
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror wilayah Polda Metro Jaya menangkap empat terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur. Densus menyita sejumlah barang bukti, seperti baju, kalender, dan buku Front Pembela Islam (FPI).
 
Pantauan Medcom.id di lokasi, polisi menjejerkan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Barang bukti baju, kalender, dan buku FPI tampak jelas.
 
Pada Kalender itu terpampang foto Muhammad Rizieq Shihab dan Al Habib Umar Bin Hafidz. Sementara itu, beberapa buku yang disita berjudul "Spirit 212, Tabligh Akbar Aksi Bela Islam", "FPI Amar Makruf Nahi Munkar". 

Baca: Polisi Beberkan Peran Empat Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim
 
Namun, polisi belum mau bicara banyak terkait barang sitaan itu. Polisi juga belum bisa memastikan ada tidaknya keterkaitan anggota FPI dengan aksi teroris. 
 
"Iya termasuk itu (baju, kalander dan buku FPI), itu kan sebagai temuan awal. Jika ada keterkaitan akan didalami oleh Densus 88," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021. 
 
Fadil mengatakan keterkaitan itu akan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Densus 88 masih melakukan penyidikan. 
 
"Terpentinng adalah upaya-upaya untuk melakukan teror, dengan menggunakan bahan peledak atau bom di DKI Jakarta bisa kita monitor, deteksi dan cegah. Sehingga Jakarta lebih khusus menjelang bulan suci Ramadan tetap dalam situasi kondusif," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Keempat tersangka yang ditangkap ialah ZA, 37; BS, 43; AJ, 46; dan HH, 56. Barang bukti terkait FPI disita dari kediaman HH di Jalan Condet Raya Nomor 1, Jakarta Timur. 
 
Sementara itu, tiga lainnya ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat meringkus ZA, di antaranya sebuah parang, handphone Oppo F11, dompet, debit MNC bank, e-Money, kartu dapur raya, flash, ATM Bank DKI, KTP atas nama ZA, kartu asuransi kecelakaan, KTP, dua buah surat tilang, kabel data, uang tunai Rp3.056.900, dua bungkus rokok, dua korek api, dan masker. 
 
"Sedangkan pada AJ disita handphone merek Redmi Note 7 yang ditemukan pada badannya," ujar Fadil. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan