Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah dua tempat persembunyian terduga teroris di Kapubaten Bekasi, Jawa Barat dan Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Sebanyak empat terduga teroris ditangkap di dua lokasi tersebut.
"ZA, 37; BS, 43; AJ, 46; HH, 56," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Fadil mengatakan keempat terduga teroris itu berjenis kelamin laki-laki. ZA, BS, dan AJ ditangkap di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan HH diringkus di Jalan Raya Condet Nomor 1 RT 005/RW 003, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Satu Mobil Disita dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Condet
Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka ZA berperan membeli bahan baku dan bahan peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.
"ZA juga memberitahukan kepada tersangka BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, tersangka BS berperan mengetahui pembuatan bahan peledak dan cara pembuatannya. Lalu, menyampaikan kepada saudara NAJ untuk mengasilkan bom dengan ledakan besar.
Tersangka AJ berperan mengetahui dan membantu ZA selama pembuatan bahan peledak. Dia juga mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan teror menggunakan bahan peledak bersama tersangka BS.
Terakhir, tersangka HH yang ditangkap di Condet memiliki peran yang sangat penting. Menurut Fadil dia merencanakan, mengatur secara taktis, dan teknis aksi terorisme bersama tersangka ZA.
"Hadir dalam beberapa petemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ungkap Fadil.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana minimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah dua tempat persembunyian terduga teroris di Kapubaten Bekasi, Jawa Barat dan Condet, Jakarta Timur (
Jaktim). Sebanyak empat terduga
teroris ditangkap di dua lokasi tersebut.
"ZA, 37; BS, 43; AJ, 46; HH, 56," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Fadil mengatakan keempat terduga teroris itu berjenis kelamin laki-laki. ZA, BS, dan AJ ditangkap di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan HH diringkus di Jalan Raya Condet Nomor 1 RT 005/RW 003, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Satu Mobil Disita dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Condet
Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka ZA berperan membeli bahan baku dan bahan peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.
"ZA juga memberitahukan kepada tersangka BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, tersangka BS berperan mengetahui pembuatan bahan peledak dan cara pembuatannya. Lalu, menyampaikan kepada saudara NAJ untuk mengasilkan bom dengan ledakan besar.
Tersangka AJ berperan mengetahui dan membantu ZA selama pembuatan bahan peledak. Dia juga mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan teror menggunakan bahan peledak bersama tersangka BS.
Terakhir, tersangka HH yang ditangkap di Condet memiliki peran yang sangat penting. Menurut Fadil dia merencanakan, mengatur secara taktis, dan teknis aksi terorisme bersama tersangka ZA.
"Hadir dalam beberapa petemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ungkap Fadil.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana minimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)