Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memerintahkan anggota membantu proses pemakaman korban penembakan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Insiden itu mengakibatkan tiga orang meninggal.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Fadil ingin pemakaman berjalan lancar. Anggota diminta maksimal membantu proses itu.
(Baca: Penembakan TNI di Cengkareng Gara-gara Tagihan Miras)
Sebelumnya, anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan penembakan di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu tiga orang meninggal dan satu luka-luka.
Kejadian bermula saat Bripka CS datang untuk minum-minuman keras. Tagihan Bripka CS mencapai Rp3,3 juta. Melihat tagihan itu Bripka CS kaget. Dia menolak membayar.
Anggota TNI AD, S, yang juga petugas keamanan di RM Kafe menegur Bripka CS dan meminta melakukan pembayaran. Tak senang ditegur, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jakarta:
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memerintahkan anggota membantu proses pemakaman korban
penembakan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Insiden itu mengakibatkan tiga orang meninggal.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Fadil ingin pemakaman berjalan lancar. Anggota diminta maksimal membantu proses itu.
(Baca:
Penembakan TNI di Cengkareng Gara-gara Tagihan Miras)
Sebelumnya, anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan penembakan di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu tiga orang meninggal dan satu luka-luka.
Kejadian bermula saat Bripka CS datang untuk minum-minuman keras. Tagihan Bripka CS mencapai Rp3,3 juta. Melihat tagihan itu Bripka CS kaget. Dia menolak membayar.
Anggota TNI AD, S, yang juga petugas keamanan di RM Kafe menegur Bripka CS dan meminta melakukan pembayaran. Tak senang ditegur, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)