Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru. Lembaga Antikorupsi tengah menyelisik dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi tidak bisa buru-buru membeberkan nama tersangka. Hal itu demi menjaga asas praduga tak bersalah.
(Baca: KPK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Jauhi Gratifikasi)
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," ujar Ali.
KPK berjanji bakal membeberkan tersangka saat penahanan. Bukti korupsi dan penerimaan gratifikasi juga akan dibeberkan ke publik.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka penyidikan kasus baru. Lembaga Antikorupsi tengah menyelisik dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan
gratifikasi.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi tidak bisa buru-buru membeberkan nama tersangka. Hal itu demi menjaga asas praduga tak bersalah.
(Baca:
KPK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Jauhi Gratifikasi)
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," ujar Ali.
KPK berjanji bakal membeberkan tersangka saat penahanan. Bukti korupsi dan penerimaan gratifikasi juga akan dibeberkan ke publik.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)