Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KPK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Jauhi Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2021 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Surat itu meminta pegawai negeri yang bekerja di industri jasa keuangan tegas menolak gratifikasi.
 
"KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Menurut dia, gratifikasi awal mula pembukaan celah korupsi. Pemberian barang untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri biasanya dibarengi dengan maksud tertentu.

Baca: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Suap dari Beberapa Perkara
 
"Baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," ujar Ipi.
 
Surat edaran itu diberikan untuk pencegahan korupsi di industri jasa keuangan. Pejabat di industri jasa keuangan diharap mematuhi edaran itu.
 
Lembaga Antikorupsi sebelumnya sudah mengumpulkan pimpinan lembaga atau kementerian untuk berkomitmen menolak gratifikasi. Perjanjian itu juga dibuat pimpinan BUMN atau BUMD.
 
"Kesepakatan dilakukan pada rapat koordinasi nasional 2018 dan ditindaklanjuti pada rapat koordinasi pada Oktober 2020," tutur Ipi.
 
KPK juga menghimbau rekanan industri jasa keuangan tidak mencari celah memberikan gratifikasi. Integritas penyelenggara negera terkadang goyang karena tidak enak menolak pemberian dari rekanan.
 
"Jika karena kondisi tertentu, tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ucap Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan