Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diperiksa Bareskrim terkait laporan terhadap peneliti ICW. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diperiksa Bareskrim terkait laporan terhadap peneliti ICW. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Moeldoko Beberkan Kronologi Tudingan Terkait Ivermectin kepada Polisi

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 17:00
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku membeberkan kepada polisi soal kronologi tudingan perburuan renten pada peredaran obat Ivermectin yang dilontarkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda. Masalah ini menjadi materi pemeriksaan Bareskrim Polri untuk mengusut laporan Moeldoko.
 
"Di dalam laporan polisi hanya memberitahukan tentang adanya dugaan tindak pidana. Untuk membuktikan itu, tentu Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021. 
 
Menurut dia, Moeldoko telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya beberapa waktu lalu. Kehadiran Moeldoko hari ini untuk mencocokkan bukti dengan peristiwa yang terjadi. 

"Sehingga dengan demikian kita harapkan kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut ke saksi lain," ujar Otto. 
 
Baca: Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
 
Otto menyebut Moeldoko dicecar 20 pernyataan. Materi pertanyaan rata-rata terkait peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan dua peneliti ICW. 
 
"Ada dua hal yang kita jelaskan dan buktikan. Pertama tuduhan yang disampaikan kepada Pak Moeldoko telah melakukan perburuan renten artinya mencari untung itu tidak benar. Jadi, perburuan renten dalam peredaran Ivermectin tidak benar," ungkap Otto. 
 
Tudingan kedua, yakni Moeldoko selaku ketua umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengekspor beras bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Moeldoko membantah tudingan itu di hadapan penyidik saat pemeriksaan. 
 
"Kita jelaskan dan buktikan di sana. Dalam rangka membuktikan itulah Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor. Jadi sebagai warga negara yang baik, Pak Moeldoko datang tak ada istimewalah," tutur Otto. 
 
Moeldoko disebut diperiksa lebih kurang satu jam. Kehadiran Moeldoko tidak terpantau media. Namun, dia keluar pemeriksaan sekitar pukul 15.11 WIB. 
 
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri pada 10 September 2021. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 
 
Egi dan Miftah diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan