Jakarta: Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta belum mencabut izin maupun menyegel Hotel OYO Townhouse 1, Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Polda Metro mengerebek hotel itu terkait prostitusi online.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, membenarkan pihaknya belum mencabut izin atau menyegel hotel itu. Hal itu lantaran surat rekomendasi yang dilayangkan Disparekraf ke Polda Metro Jaya belum dibalas.
"Surat sudah kita layangkan sejak minggu lalu ke unit Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Hampir dua minggu sampai detik ini surat balasan juga tidak ada ke kami," ucap Iffan saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Iffan menuturkan surat rekomendasi meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran yang terjadi di hotel tersebut. Disparekraf bisa menutup hotel bila jelas ada pelanggaran.
"Atas dasar surat itu baru kita bisa lakukan pencabutan izin dan dilakukan penyegelan bersama-sama dengan Satpol PP," papar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, menyebut belum ada surat dari Disparekraf untuk menutup hotel tersebut. Pihaknya bisa bergerak ketika sudah ada surat permintaan penutupan.
"Surat itu dilayangkan ke Satpol PP Provinsi DKI. Nantinya Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Jakarta Jakarta Pusat dapat menyegel jika surat sudah ada," ucap Bernard.
Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat mengajukan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel OYO Townhouse 1, Salemba, Jakarta Pusat, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pencabutan izin terkait prostitusi online yang terjadi di hotel tersebut.
"Kita tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat saja nanti seperti apa," ucap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Parekraf Jakarta Pusat, Irwan, saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Oyo Townhouse 1, Selasa malam, 10 Agustus 2021 terkait prostitusi online di bawah umur. Polisi menemukan delapan anak di bawah umur, dua muncikari, dan seorang supervisor hotel ikut terlibat dalam prostitusi tersebut.
(Baca: Bongkar Prostitusi di Hotel Pasar Senen, Polisi Amankan Anak di Bawah Umur)
Jakarta: Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Disparekraf)
DKI Jakarta belum mencabut izin maupun menyegel Hotel OYO Townhouse 1, Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Polda Metro mengerebek hotel itu terkait
prostitusi online.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, membenarkan pihaknya belum mencabut izin atau menyegel hotel itu. Hal itu lantaran surat rekomendasi yang dilayangkan Disparekraf ke Polda Metro Jaya belum dibalas.
"Surat sudah kita layangkan sejak minggu lalu ke unit Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Hampir dua minggu sampai detik ini surat balasan juga tidak ada ke kami," ucap Iffan saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Iffan menuturkan surat rekomendasi meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran yang terjadi di hotel tersebut. Disparekraf bisa menutup hotel bila jelas ada pelanggaran.
"Atas dasar surat itu baru kita bisa lakukan pencabutan izin dan dilakukan penyegelan bersama-sama dengan Satpol PP," papar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, menyebut belum ada surat dari Disparekraf untuk menutup hotel tersebut. Pihaknya bisa bergerak ketika sudah ada surat permintaan penutupan.
"Surat itu dilayangkan ke Satpol PP Provinsi DKI. Nantinya Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Jakarta Jakarta Pusat dapat menyegel jika surat sudah ada," ucap Bernard.
Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat mengajukan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel OYO Townhouse 1, Salemba, Jakarta Pusat, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pencabutan izin terkait prostitusi online yang terjadi di hotel tersebut.
"Kita tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat saja nanti seperti apa," ucap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Parekraf Jakarta Pusat, Irwan, saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Oyo Townhouse 1, Selasa malam, 10 Agustus 2021 terkait prostitusi online di bawah umur. Polisi menemukan delapan anak di bawah umur, dua muncikari, dan seorang supervisor hotel ikut terlibat dalam prostitusi tersebut.
(Baca:
Bongkar Prostitusi di Hotel Pasar Senen, Polisi Amankan Anak di Bawah Umur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)