Jakarta: Polisi mengamankan delapan anak di bawah umur dari sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tindakan itu dilakukan saat polisi menggerebek hotel tesebut pada Senin malam, 9 Agustus 2021.
“Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO (booking online) yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Hidayat mengatakan ada dua muncikari yang ditangkap saat penggerebekan tersebut. Tak hanya itu, karyawan hotel turut diangkut ke kantor polisi.
“Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujar dia.
Baca: Polda Sumsel Berhasil Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Jakarta:
Polisi mengamankan delapan anak di bawah umur dari sebuah hotel di kawasan Pasar Senen,
Jakarta Pusat. Tindakan itu dilakukan saat polisi menggerebek hotel tesebut pada Senin malam, 9 Agustus 2021.
“Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO (
booking online) yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Hidayat mengatakan ada dua
muncikari yang ditangkap saat penggerebekan tersebut. Tak hanya itu, karyawan hotel turut diangkut ke kantor polisi.
“Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujar dia.
Baca: Polda Sumsel Berhasil Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)