Palembang: Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan korban di salah satu media sosial.
"Mirisnya karena korban merupakan anak dibawa umur, 13 dan 15 tahun," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, dalam tayangan Headline News, Metro TV, Jumat, 6 Agustus 2021.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial D yang berperan sebagai muncikari di salah satu hotel di Palembang. Wanita tersebut ditangkap bersama tiga orang anak yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal perdagangan anak di bawah umur, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi menyita dua unit telepon seluler, dan uang jutaan rupiah hasil transaksi prostitusi online. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu dari hasil transaksi tersebut.
Pelaku menawarkan ketiga anak dengan memasang foto di salah satu media sosial, dengan tarif mulai dari Rp300 ribu - Rp1 juta. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan