Gedung KPK.Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung KPK.Foto: MI/Rommy Pujianto

Dewas KPK Tolak Laporan Novel Terhadap Lili, Dianggap Ngaco

Candra Yuri Nuralam • 22 Oktober 2021 14:55
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan mantan penyidik Novel Baswedan terkait dugaan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020. Laporan itu ditolak karena dinilai ngaco.
 
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Syamsuddin Haris mengatakan Dewan Pengawas KPK memang baru menerima laporan itu. Namun, setelah dibaca, pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," ujar Syamsuddin.
 
Baca: Diduga Dihubungi Kontestan Pilkada 2020, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas
 
Dewas, kata dia, tidak bisa menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan KPK jika disampaikan dengan jelas. Novel juga tidak menyertakan bukti pada laporannya.
 
"Ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," tutur Syamsuddin.
 
Novel Baswedan kembali melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas. Lili diduga mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah.
 
"Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Novel mengaku menangani kasus itu saat aktif di KPK. Selain Novel, mantan penyidik Rizka Anungnata menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu.
 
Menurut Novel, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi Pilkada Serentak 2020, Darno. Darno menjadi lawan pilkada anak Khairuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, di Labuhanbatu Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan