Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka terkait kasus pemerasan terhadap polisi. Anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Robinson Manik ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tersebut perannya buat foto, video dalam kegiatan bertemu korban yang diperas serta menerima uang hasil pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 23 November 2021.
Hengki tak menutup kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap polisi. Pelaku menggunakan modus mengancam menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR untuk melaporan korban.
Hengki menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. "Di dalam alat komunikasi tersangka ada percakapan sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan," ucap Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2022.
Baca: Coba Peras Polisi Rp2,5 M, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
Jakarta:
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tersangka terkait
kasus pemerasan terhadap polisi. Anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Robinson Manik ditetapkan sebagai
tersangka.
"Tersangka tersebut perannya buat foto, video dalam kegiatan bertemu korban yang diperas serta menerima uang hasil pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 23 November 2021.
Hengki tak menutup kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap polisi. Pelaku menggunakan modus mengancam menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR untuk melaporan korban.
Hengki menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. "Di dalam alat komunikasi tersangka ada percakapan sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan," ucap Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2022.
Baca:
Coba Peras Polisi Rp2,5 M, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)