Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kepas Pangean Pangaribuan (tengah)/Medcom.id/Chris
Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kepas Pangean Pangaribuan (tengah)/Medcom.id/Chris

Coba Peras Polisi Rp2,5 M, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap

Christian, Rahmatul Fajri • 23 November 2021 03:09
Jakarta: Polres Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kepas Pangean Pangaribuan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin sore, 22 November 2021.
 
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar," kata Hengki di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
 
Kepas mencoba memeras anggota polisi yang memburu pembegal pegawai Basarnas. Kepas menuding anggota polisi terkait melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
 
Kepas, kata dia, mengancam bakal memviralkan anggota polisi karena melanggar SOP. Ketua LSM itu meminta uang Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas Begal.
 
Baca: Ormas Catut Dewas KPK Berkeliaran di Daerah, Jadi Modus Pemerasan
 
Hengki menuturkan Kepas tak hanya sekali beraksi. Kepas kerap meresahkan pejabat di instansi pemerintahan dengan melakukan pemerasan.
 
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang di peras oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," jelas Hengki.
 
Hengki mengatakan Kepas dipersangkakan dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE. Penangkapan Kepas diharapkan menjadi efek jera bagi LSM lain yang mencoba memeras polisi.
 
Menurut Hengki, jika ada polisi yang melanggar kode etik profesi, masyarakat diminta melapor ke Divisi Propam Polri agar dapat diproses sesuai aturan.
 
"Buat LSM lain kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam. Jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan TNI-Polri maupun intansi lain. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke Propam," ujar Hengki.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan