Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi/Medcom.id/Siti
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi/Medcom.id/Siti

Penyandang Dana Pinjol Ilegal Asal Tiongkok Pakai Alamat Fiktif

Siti Yona Hukmana • 12 November 2021 23:31

"Ternyata dia penerbangan jam 22.00 WIB malam, kita sudah standby jam 19.00-20.00 WIB. Ya sudah, kita di situ (mengadang) ternyata dia mau ke Turki," ucap Andri. 
 
WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa malam, 2 November 2021. WJS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Selain WJS, polisi juga menangkap 12 pelaku lainnya. Mereka merupakan satu jaringan, baik dari desk collection, perusahaan transfer dana, hingga penjual SIM card yang telah diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga untuk mereror debitur. 

Para tersangka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan