Koran KPK diduga dijadikan sebagai alat pemerasan. Foto: Istimewa
Koran KPK diduga dijadikan sebagai alat pemerasan. Foto: Istimewa

Publik Diminta Laporkan Pemerasan Bermodus Koran KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2021 07:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik berhati-hati dengan koran yang mengatasnamakan Lembaga Antirasuah. Warga diharapkan melaporkan bila menemukan penipuan bermodalkan koran KPK.
 
"KPK menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Menurut dia, koran itu diklaim sebagai media resmi milik KPK. Surat kabar itu sedianya bernama Koran Pengawas Korupsi. Namun, logo koran itu dibuat mirip KPK.

Baca: Koran Berlogo Mirip KPK Beredar, Diduga Jadi Alat Memeras
 
"Surat kabar 'Koran Pengawas Korupsi' dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," ujar Ali.
 
Ali menegaskan surat kabar itu bukan milik KPK. Lembaga Antikorupsi juga tidak pernah meminta uang kepada pihak tertentu untuk memublikasikan kabar terkait KPK kepada masyarakat.
 
KPK menegaskan publikasi kabar tentang pemberantasan korupsi menggunakan situs resmi. Koran itu dipastikan tidak terafiliasi dengan KPK.
 
Pembuat koran itu diminta berhenti membawa nama dan logo KPK dalam pemberitaan. Tindakan pembuat koran itu merugikan Lembaga Antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan