Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni: Menyiksa Hewan Bisa Dipidana

Anggi Tondi Martaon • 25 Oktober 2021 18:19
Jakarta: Seluruh lapisan masyarakat diminta tak menyiksa hewan. Perbuatan tersebut bisa terancam pidana karena proses evakuasi hewan telah diatur pemerintah.
 
"Ingat, di kita segala bentuk penganiayaan itu ada hukumannya, termasuk penganiayaan pada hewan. Dan, ini harus betul-betul dijalankan oleh pihak yang berwajib,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Bendahara DPP Partai NasDem itu cukup menyayangkan maraknya penyiksaan hewan dalam beberapa waktu belakangan. Teranyar, viralnya penyiksaan anjing yang dilakukan petugas Satpol PP di Kabupaten Aceh Singkil.

Kekerasan terhadap hewan di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asia For Animals Coalition pada September 2021, Indonesia menjadi negara nomor satu paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.
 
Dia menyebut kekerasan terhadap hewan harus menjadi perhatian serius. Aparat diminta menindak tegas oknum menyiksa hewan," ujar dia.
 
Baca: Petisi Hukum Satpol PP Aceh karena Bunuh Anjing Canon Muncul , Sudah Diteken 71 Ribu Orang
 
Sebelumnya, video penyiksaan anjing yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP Aceh Singkil viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah petugas berusaha menangkap dan memukul anjing dengan kayu.
 
Aksi itu menuai kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan, 60 ribu netizen menandatangani petisi di change.org menuntut proses hukum kasus kematian anjing di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan