Jakarta: Muncul sebuah petisi untuk mendorong anggota Satpol PP Aceh Singkil, Aceh, yang menyiksa seekor anjing bernama Canon. Petisi tersebut muncul dua hari lalu.
Sebelumnya, viral sebuah video dari akun Instagram pemilik Canon, @rosayeoh. Dia membagikan sejumlah foto Canon beserta video perlakuan kasar aparat terhadap Canon. Dalam video tersebut, tampak sejumlah aparat berseragam hijau mengelilingi anjing berwarna hitam yang tengah terikat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yani membantah telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap seekor anjing hingga mati dari sebuah lokasi wisata di Pulau Banyak. Ia menyebut anjing itu mati karena stres.
“Tidak ada penyiksaan yang dilakukan anggota di lapangan, anjing itu diduga mati karena stres seusai diamankan anggota saat akan dibawa ke daratan,” kata Ahmad Yani di Meulaboh, Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca: Viral! Surat dari Anjing Canon yang Diduga Mati Akibat Tindakan Satpol PP Aceh
Menanggapi kejadian tersebut, sebuah petisi di website change.org pun muncul. Petisi yang dibuat oleh Roger Paulus Silalahi tersebut ditujukan untuk empat pihak. Yakni Satpol PP Aceh Singkil, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.
Hingga Senin, 25 Oktober 2021, pukul 14.43 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 71.759 orang dari target 75 ribu.
Muncul petisi untuk menghukum pihak Satpol PP Aceh Singkil yang menyiksa anjing Canon hingga mati. Sumber: change.org
"Anjing tidak haram dipandang, bahkan dipegang sekalipun. Hanya liurnya saja yang najis. Kalau kena liurnya, tinggal dibersihkan saja. Yang haram itu menyakiti dan membunuh makhluk tidak berdosa. Coba perbaiki pola pikir Anda," komentar salah satu penandatangan petisi, Putri Dara Octora.
"Jgn mengatasnamakan agama kalau menyayangi sesama mahluk hidup saja tidak bisa. Ini sdh tindak kejahatan/kriminal. Apalagi hewan peliharaan itu bukan miliknya!" tutur Nanisha Effendy dalam kolom komentar.
Berikut isi petisi 'Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum'.
Pembunuhan Canon, oleh Satpol PP Aceh Singkil dengan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021. Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya.
Video membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan. Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal. Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut.
Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia, jangan coba berlindung dibalik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil.
Jakarta: Muncul sebuah
petisi untuk mendorong anggota Satpol PP
Aceh Singkil, Aceh, yang menyiksa seekor anjing bernama
Canon. Petisi tersebut muncul dua hari lalu.
Sebelumnya, viral sebuah video dari akun Instagram pemilik Canon, @rosayeoh. Dia membagikan sejumlah foto Canon beserta video perlakuan kasar aparat terhadap Canon. Dalam video tersebut, tampak sejumlah aparat berseragam hijau mengelilingi anjing berwarna hitam yang tengah terikat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yani membantah telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap seekor anjing hingga mati dari sebuah lokasi wisata di Pulau Banyak. Ia menyebut anjing itu mati karena stres.
“Tidak ada penyiksaan yang dilakukan anggota di lapangan, anjing itu diduga mati karena stres seusai diamankan anggota saat akan dibawa ke daratan,” kata Ahmad Yani di Meulaboh, Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca:
Viral! Surat dari Anjing Canon yang Diduga Mati Akibat Tindakan Satpol PP Aceh
Menanggapi kejadian tersebut, sebuah petisi di website
change.org pun muncul. Petisi yang dibuat oleh Roger Paulus Silalahi tersebut ditujukan untuk empat pihak. Yakni Satpol PP Aceh Singkil, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.
Hingga Senin, 25 Oktober 2021, pukul 14.43 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 71.759 orang dari target 75 ribu.
Muncul petisi untuk menghukum pihak Satpol PP Aceh Singkil yang menyiksa anjing Canon hingga mati. Sumber: change.org
"Anjing tidak haram dipandang, bahkan dipegang sekalipun. Hanya liurnya saja yang najis. Kalau kena liurnya, tinggal dibersihkan saja. Yang haram itu menyakiti dan membunuh makhluk tidak berdosa. Coba perbaiki pola pikir Anda," komentar salah satu penandatangan petisi, Putri Dara Octora.
"Jgn mengatasnamakan agama kalau menyayangi sesama mahluk hidup saja tidak bisa. Ini sdh tindak kejahatan/kriminal. Apalagi hewan peliharaan itu bukan miliknya!" tutur Nanisha Effendy dalam kolom komentar.
Berikut isi petisi 'Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum'.
Pembunuhan Canon, oleh Satpol PP Aceh Singkil dengan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021. Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya.
Video membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan. Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal. Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut.
Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia, jangan coba berlindung dibalik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)