Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan kelanjutan kasus Paymemt Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana masih di kepolisian. Kejati belum menerima berkas penyidikan kasus tersebut.
"Itu penyidikan polri. Silakan tanya di Polri," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Ashari tak bisa banyak berkomentar soal kasus tersebut. Alasannya, kasus masih diusut pihak kepolisian.
"Iya, masih di polri," ujar Ashari Syam.
Baca: Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka sejak 2015. Denny diduga berperan dalam penunjukan vendor.
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta menegaskan kelanjutan kasus
Paymemt Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Denny Indrayana masih di kepolisian. Kejati belum menerima berkas penyidikan kasus tersebut.
"Itu penyidikan polri. Silakan tanya di Polri," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Ashari tak bisa banyak berkomentar soal kasus tersebut. Alasannya, kasus masih diusut pihak kepolisian.
"Iya, masih di polri," ujar Ashari Syam.
Baca:
Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka sejak 2015. Denny diduga berperan dalam penunjukan vendor.
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)